Jumat, 21 Maret 2014

PAJAK : e-FIN (#1)

Semakin dekat batas waktu pelaporan pajak pribadi tahun 2014, makin banyak orang-orang di sekeliling kita bertanya, "apa sih e-FIN itu?"

e-FIN adalah Electronic Filling Identification Number

Setelah saya mengurus e-FIN untuk NPWP saya,
saya hanya bisa ceritakan bahwa ini adalah nomer yang diberikan oleh kantor pajak untuk membuat password di website www.pajak.co.id atas nomer NPWP kita.

Jadi e-FIN merupakan semacam alat bantu verifikasi untuk memastikan benar-benar bahwa si pemilik NPWP itulah yang bikin password atas NPWP nya.

e-FIN dapat diajukan di seluruh KKP (Kantor Pelayanan Pajak) indonesia.
misalnya kita KTP jakarta dan ber NPWP jakarta, kita bisa kok mengajukan e-FIN di KKP tangerang.

Alamat kantor pajak terdekat dengan sobatc dapat dilihat disini...
http://www.pajakonline.com/engine/learning/att/Alamat%20KPP%20se%20Indonesia.htm

Untuk mengajukan e-FIN, kita harus mengisi formulir permohonan memperoleh e-FIN dan menyertakan fotocopy kartu NPWP dan KTP.

untuk mempercepat proses,
saya sertakan link formulirnya :
https://www.dropbox.com/s/xnd0xywerfelni8/Form%20e-FIN.docx

Untuk saat ini,
formulir di print lalu ditulis dan ditandatangani dengan ballpoint.
lalu lembar formulir ini disatukan (di staples) dengan fotocopy kartu NPWP dan KTP  (sebaiknya kartu-kartu ini di fotocopy dalam satu lembar, tidak usah dipotong kecil-kecil)

formulir dan fotocopy tidak perlu dimasukkan ke amplop,

Nanti saat kita tiba di kator pajak tanya saja ke petugas "pak/bu, mau mengajukan nomer e-FIN untuk perorangan ke loket mana?"

Setelah bertemu petugas yang mengurus nomer e-FIN, kita tinggal kasihkan berkas-berkas kita dan kita tinggal menunggu.

Kalau lagi sepi, bisa kok 10 menitan...


Setelah dapat lembar/surat e-FIN kita pulang...

Jika kita sudah mengajukan dan menerima e-FIN, segera kita buat password nya di website pajak.go.id ...
Mengenai pembuatan password kita ceritakan di artikel selanjutnya yah...

1 komentar:

  1. Tanpa efin siap2 antri lapor pajak... apalagi yg sukanya mepet2 laporan.... kalau ga mau antri dan ga punya internet ya kirim by pos/ tiki/ jne dll

    BalasHapus