Selasa, 18 Agustus 2015

Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)

Nomor Pelumas Terdaftar atau disingkat NPT adalah nomor yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM)  Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Migas) sebagai bukti bahwa pelumas-pelumas tersebut sudah lulus uji kualitas di Dirjen Migas dan cocok untuk penggunaan di Indonesia.


NPT berlalu selama 5 tahun, setelah masa berkalunya habis, maka produsen harus mendaftarkan kembali ke Dirjen Migas untuk memperoleh NPT yang baru.
Dua angka paling belakang menandakan masa berlaku NPT tersebut sampai dengan tahun berapa?

Pada contoh gambar di atas, berarti NPT tersebut berkalu sampai tahun 2015 (karena ada angka 15 di paling belakang NPT).
Dan bisa diketahui juga bahwa NPT tersebut dikeluarkan pada tahun 2010.

Untuk mengecek benar atau tidaknya NPT tersebut, kita bisa mengeceknya dengan cara berikut ini...