Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Februari 2017
Selasa, 18 Agustus 2015
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
Nomor Pelumas Terdaftar atau disingkat NPT adalah nomor yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Migas) sebagai bukti bahwa pelumas-pelumas tersebut sudah lulus uji kualitas di Dirjen Migas dan cocok untuk penggunaan di Indonesia.
NPT berlalu selama 5 tahun, setelah masa berkalunya habis, maka produsen harus mendaftarkan kembali ke Dirjen Migas untuk memperoleh NPT yang baru.
Dua angka paling belakang menandakan masa berlaku NPT tersebut sampai dengan tahun berapa?
Pada contoh gambar di atas, berarti NPT tersebut berkalu sampai tahun 2015 (karena ada angka 15 di paling belakang NPT).
Dan bisa diketahui juga bahwa NPT tersebut dikeluarkan pada tahun 2010.
Untuk mengecek benar atau tidaknya NPT tersebut, kita bisa mengeceknya dengan cara berikut ini...
NPT berlalu selama 5 tahun, setelah masa berkalunya habis, maka produsen harus mendaftarkan kembali ke Dirjen Migas untuk memperoleh NPT yang baru.
Dua angka paling belakang menandakan masa berlaku NPT tersebut sampai dengan tahun berapa?
Pada contoh gambar di atas, berarti NPT tersebut berkalu sampai tahun 2015 (karena ada angka 15 di paling belakang NPT).
Dan bisa diketahui juga bahwa NPT tersebut dikeluarkan pada tahun 2010.
Untuk mengecek benar atau tidaknya NPT tersebut, kita bisa mengeceknya dengan cara berikut ini...
Senin, 29 Juni 2015
Bayar Tilang
Sekedar sharing...
klik pada foto untuk melihat gambar yang lebih besar...
Silahkan di cek benar atau tidaknya...
Smoga kita jangan pernah sampai di tilang...
Sumber : komikjakarta.com

klik pada foto untuk melihat gambar yang lebih besar...
Silahkan di cek benar atau tidaknya...
Smoga kita jangan pernah sampai di tilang...
Sumber : komikjakarta.com

Kamis, 11 Desember 2014
Dapet dari facebook...
Semoga berguna bagi yang mengalami perselisihan dengan tetangga di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia...
Mungkin ada yang tetangganya bikin kesan dengan suka parkir sembarangan, hewan peliharaannya mengacak-ngacak halaman rumah kita, atau kita pusing karena tetangga kita suka mendengarkan musik keras-keras...
Mungkin ada yang tetangganya bikin kesan dengan suka parkir sembarangan, hewan peliharaannya mengacak-ngacak halaman rumah kita, atau kita pusing karena tetangga kita suka mendengarkan musik keras-keras...
*klik gambar untuk melihat lebih jelas/ besar
Langganan:
Komentar (Atom)


