Kamis, 30 November 2006

Lampu Motor Wajib Dinyalakan di Siang Hari


Mulai Rabu, Lampu Motor Wajib Dinyalakan di Siang Hari
sumber :suara pembarahuan


[JAKARTA] Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewajibkan
pengendara sepeda motor di wilayah Ibukota dan sekitarnya untuk menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Peraturan baru tersebut mulai diberlakukan Rabu (29/11).

Penggunaan lampu tersebut guna kelancaran selama perjalanan terutama saat melaju berpapasan dengan kendaraan lain atau upaya memperjelas adanya kendaraan lain dari belakang bila dilihat dari kaca spion.

"Penggunaan lampu penerangan bagi pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua tersebut akan terus kami sosialisasikan untuk kepentingan bersama dalam rangka kelancaran sekaligus disiplin berlalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Susilo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11).

Dia mengemukakan, kampanye disiplin lalu lintas, di antaranya melalui Operasi Zebra terus dilakukan dengan sasaran mengingatkan pemakai jalan agar tetap mematuhi peraturan

Pemakai lampu penerangan hanya berlaku untuk pengendara sepeda motor  dan berlaku di ruas jalan di Jakarta dan sekitarnya. Artinya, pemakaian lampu tersebut sudah bisa dimulai atau diaktifkan sejak kendaraan keluar rumah atau melintas di keramaian lalu lintas.

Kini, sepeda motor di Jakarta mencapai 4.307.218 unit dan bila ditambah dengan mobil mencapai 6.836.567 unit. Sedangkankan ruas jalan di Jakarta 4.315 kilometer. Pertumbuhan sepeda motor per tahun diperkirakan sebesar 3.000 unit.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Komi- saris Besar Polisi Ketut Untung Yoga mengatakan, sosialisasi penggunaan lampu bagi pengendara sepeda motor di Ibukota dan sekitarnya mulai dilakukan aktif Rabu ini, dan imbauan menggunakan syarat penerangan itu berlaku khusus pengendara sepeda motor.

"Jika di lapangan ditemukan ada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu maka minimal mereka (pemakai motor, Red) akan ditegur oleh petugas setempat. Sampai saat ini jajaran Polda Metro terus sosialisasikan penggunaan lampu tersebut untuk kepentingan ber-sama, " kata Ketut kepada Pembaruan, Rabu (29/11).

Data Mabes Polri menyebutkan, penggunaan lampu khusus untuk sepeda motor pada siang hari telah dilakukan oleh pengendara roda dua di wilayah Jawa Timur.

Mengenai pemberlakuan jalur khusus sepeda motor di Wilayah Ibukota, Ditlantas Polda Metro terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI atau instansi terkait menangani masalah tersebut.

Guna keamanan dan kelancaran pengendara sepeda motor saat melintas jalur khusus itu, diusulkan pula tanda pembatas dalam jarak tertentu disamping tetap diawasi oleh polisi lalu lintas. [G-5]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar